Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal sebentar lagi. Pesta demokrasi yang dihelat 17 April mendatang ini agak berbeda dengan tahun 2014 lalu. Sebab kali ini pemilihan Presiden dan anggota legislatif akan berlangsung di hari yang sama. Kalau 5 tahun lalu pelaksanaannya beda hari. Nah, karena digabung ini jadi besok bakal ada 5 jenis kertas suara yang akan kita temui di balik Tempat Pemungutan Suara (TPS), Moms.
Buat kamu calon pemilih, terutama yang baru pertama kali mencoblos, kamu perlu banget tahu nih bedanya masing-masing kertas suara, biar nanti nggak bingung dan bikin antrian makin lama. Mau tahu apa aja jenisnya? Simak yuk uraiannya.
1. Pertama, kertas suara dengan warna abu-abu. Kertas ini digunakan untuk memilih calon presiden dan wakilnya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti dikutip dari laman Kominfo, menjelaskan perbedaan warna dan desain surat suara dalam Pemilu 2019 besok. Yang pertama surat suara warna abu-abu. Kertas HVS 80 gram yang berukuran 22 x 31 cm ini kita pakai buat memilih presiden beserta wakilnya. Di dalamnya ada foto kedua pasangan calon (paslon) beserta namanya. Cara buat mencoblos di kertas ini adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon, atau tanda gambar partai politik pengusungnya. Ingat ya, mencoblosnya sekali aja, biar surat suaranya sah.
2. Kedua, ada yang warnanya kuning. Kalau kertas suara satu ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Selain yang warna abu-abu, kita juga akan dihadapkan dengan kertas suara warna kuning. Kalau ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Bedanya, di dalamnya kita tidak akan mendapati foto calon-calonnya, melainkan hanya nama-namanya saja. Dengan memakai jenis kertas yang sama –HVS 80 gram– kertas ini lebih lebar dibanding yang warna abu-abu. Ukurannya 51 x 82 cm.
3. Ketiga, kertas suara yang warnanya merah, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Jangan kebalik sama DPR lo ya
Selanjutnya, kertas suara warna merah, yang kita pakai buat memilih anggota DPD RI. Kalau di kertas ini, kita juga akan mendapati foto para calon anggotanya beserta nama-namanya. Yang sedikit berbeda dengan kertas suara lain, ada 9 kategori kertas suara warna merah ini, tergantung jumlah calegnya di masing-masing provinsi; ada yang 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Cara mencoblosnya dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto si calon tersebut.
4. Keempat ada juga yang warnanya biru. Kalau kertas suara warna biru ini kita pakai buat memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Ada lagi kertas suara yang warnanya biru nih, Moms. Kalau yang jenis ini bakal kita pakai buat memilih anggota DPRD Provinsi. Ukuran dan jenis kertasnya sama kayak kertas suara warna kuning –51 x 82 cm dan HVS 80 gram. Bentuknya lembaran empat persegi panjang gitu dan nggak ada foto calonnya, cuma nama-namanya aja.
5. Terakhir yang kelima, kertas suara berwana hijau, dipakai untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten. Tapi khusus warga Jakarta nggak bakal mendapat kertas suara ini
Nah, yang terakhir ini kertas suara warna hijau. Kalau kertas jenis ini dipakai buat memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten. Bentuk fisiknya sama kayak kertas suara warna biru di atas. Tidak ada foto dari calon anggotanya juga Guys. Terus khusus warga Jakarta ternyata tidak mendapat kertas suara ini karena di provinsi DKI Jakarta kan memang tidak ada otonomi bagi kabupaten/kotanya. Jadi buat kamu pemilih dari Jakarta , jangan kaget kalau cuma mendapat 4 kertas suara ya!
Gimana nih? Sudah lumayan tercerahkan kan Moms? Karena sekarang sudah tahu bedanya tiap-tiap jenis kertas suara, saatnya kepo calon-calon anggota legislatif di tiap daerahmu.
Source: hipwee.com